BANYUMAS - Berdasarkan hasil surat kesepakatan Bersama tentang terkait Pembatasan Kegiatan Keagamaan Dalam Upaya Pencegahan dan Penangulangan Penyebaran Covid 19 di Wilayah Kabupaten Banyumas, antara lain berdasar Surat edaran (SE) Menteri Agama dan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah serta Surat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas.
Adapun kesepakatan bersama dibuat atas Dasar sebagai berikut:
1.Surat Edaran Menteri (SE) agama nomor SE 13 Tahun 2021 tanggal 15 Juli 2021 Tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Ruma Ibadat.
2.Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0008989 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro untuk pengendalian Penyebaran Corona Viruse Disease 2019 (Covid 19) di Jawa Tengah.
3.Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.
Dalam hal itu penanda tanganan Surat kesepakatan dilakukan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas, Ketua DPRD Banyumas, Kapolresta Banyumas, Dandim 0701/Banyumas, Kepala Kantor Kemenag Banyumas dan Sejumlah Tokoh Agama Se-Kabupakten Banyumas, Selasa (15/06/2021).
Kesepakatan terssbut Memutuskan dan Memerintahkan kepada organisasi Keagamaan di banyumas sebagai Berikut:
1.Kegiatan Pembatasan di Ruma ibadah hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokeler kesehatan Covid 19 Secara Ketat.
2.Kegiatan Sosial keagamaan seperti Kajian-kajian keagamaan, Yasinan, sholawatan, perjanjen, pertemuan dan sejenisnya di dalam /luar lingkungan rumah ibadah dihentikan sementara sampai dengam situasi penyebaran dan/atau penularan Covid 19 Dapat terkendali.
3.Ritual Ziarah keagamaan yang dilakukan secaran bersama-sama/Rombongan keluar wilayah kabupaten Banyumas agar tidak dilaksanakan/ditundan sampai Dengan situasi penyebaran dan/atau penularan Covid 19 dapat terkendali.
4.Kegiatan Hajatan (Pernikahan dan sunatan Dilarang/ditunda pelaksanaanya sampai dengan situasi penyebaran dan/atau penularan Covid 19 dapat dinyatakan terkendali, kecuali Prosesi akad nikah Ijab Qobul dan pemberkatan pernikahan) Dapat dilaksanakan dengan lebih dari 10(sepuluh) orang dengan tetap menerapkan standar protokoler kesehatan Covid 19 Secara Ketat.
JiS: N.SoN