BANYUMAS - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan ES (22) laki laki warga Kecamatan Wangon, yang diduga telah membawa kabur dan melakukan persetubuhan terhadap seorang perempuan berinisial AAP (14). AAP yang belum genap berusia 15 tahun ini, masih berstatus Pelajar merupakan warga Kecamatan Rawalo, Minggu Siang (11/04/2021).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., mengatakan bahwa pelaku ES berkenalan dengan korban AAP melalui media sosial, kemudian mengajak bertemu, selanjutnya mengajak korban pergi dan menyetubuhi korban dengan bujuk rayu apabila hamil akan bertanggung jawab untuk menikahi.
Saat orang tua Korban menanyakan ke anaknya APP dari mana saja dan apa saja yang sudah dilakukan oleh pelaku (ES) kurang lebih selama 22 hari, korban hanya menjawab mencari pekerjaan.
"Tidak percaya begitu saja, orang tua (APP) korban lalu Lapor ke kantor Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas, dimana sebelumnya pelapor sudah membuat laporan pengaduan. setelah (APP) korban dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian, korban mengakui selama korban dibawa pergi oleh pelaku telah disetubuhi oleh pelaku pada saat berada di Wangon, di Tangerang dan di Bogor. Atas kejadian tersebut pelapor meminta pertanggung jawaban secara hukum", terangnya.
ES berhasil diamanakan beserta barang bukti satu potong kemeja lengan panjang motif kotak kotak warna hitam putih, satu potong kaos lengan panjang warna abu abu, satu potong celana panjang jeans, satu potong kerudung segiempat warna hitam, satu potong BH warna abu-abu dan satu potong celana dalam warna hitam.
"ES dan barang bukti untuk sementara kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ES dijerat Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Jo UU No 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 332 ayat (1) ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun", ungkap Kompol Berry.
Dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim juga memberikan imbauan kepada warga Kabupaten Banyumas khususnya agar tidak mudah untuk percaya kepada orang yang baru saja dikenal, terlebih kenal melalui media sosial.
"Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial agar tidak terhindar dari tindak kejahatan, serta perlunya peran serta dari orangtua untuk melakukan pengawasan kepada anaknya", tutupnya.
Jurnalis Indonesia Satu: SoN/***