BANYUMAS - RM (28) seorang warga Sidamulya Kec. Sidareja Kab. Cilacap ditangkap tim Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas dan Unit Reskrim Polsek Pekuncen Banyumas karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Minggu (22/8/21).
Kombes Pol M. Firman L. Hakim SH, SIK, MSi Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry ST, SIK mengatakan bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap RM berdasarkan laporan Polisi No. Pol. : LP/B/06/VII/2021/Jateng/Resta Bms/Sek.Pkc, tanggal 12 Juli 2021.
“Pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021, sekira pukul 05.30 Wib korban AG setelah melaksanakan shalat subuh akan mengambil hp yang di cas, namun hp tersebut sudah tidak ada dan pada pagi harinya saksi juga mau mengambil uang untuk belanja juga tidak ada. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Pekuncen, ” katanya.
Setelah tim melakukan penyelidikan terhadap orang terduga pelaku yang menawarkan HP dengan harga murah, tim mengecek dan memang benar bahwa barang tersebut identik dengan barang milik korban sehingga tim melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawa ke kantor Reskrim.
“Pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian dirumah korban, modus pelaku masuk kedalam rumah dengan terlebih dahulu merusak / mencongkel pintu jendela lalu masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang milik korban", Jelas Berry.
Lanjut Kasat Reskrim, adapun barang bukti yang berhasil di amankan adalah satu unit HP merek Oppo A5s, 2 (dua) buah alat yg di gunakan untuk mencongkel jendela dan 1 (satu) buah tang.
“Untuk selanjutnya pelaku di serahkan ke Unit Reskrim Polsek Pekuncen untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut", pungkas Berry.
(JiS: SoN/***)