BANYUMAS - Tiga Pelaku Pencuri Tanaman Hias di Kios Bunga UD Nusa Indah Desa Kutasari Kecamatan Baturaden Kabupaten Banyumas, dibekuk tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, Minggu (30/05/2021).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Bery mengungkapkan bahwa Ketiga pelaku yang ditangkap yakni MA (24) warga Desa Babakan Kecamatan Karanglewas kabupaten Banyumas, DA (25) warga Pasirmuncang Kecamatan Purwokerto Barat Kab. Banyumas dan HA yang masih di bawah umur (17) warga Desa Babakan Kecamatan Karanglawas Kabupaten Banyumas.
"Atas dasar laporan tim mencari informasi diseputaran jual beli bunga di daerah Purwokerto, saat tim datang ke kios bunga di belakang SPBU Ovis, tim mendapati dua orang yang mencurigakan dan dilakukan introgasi orang tersebut mengakui bahwa tanaman hias adalah hasil pencurian di UD Nusa Indah Baturaden", Ungkap Kasat Reskrim.
Bery menjelaskan modus pelaku yaitu datang ke Tempat budi daya bunga dan masuk dengan cara membuka lilitan kawat (kunci pintu) kemudian pelaku mengambil bunga-bunga tersebut dan membawanya pergi.
"Menurut pelapor, pada hari sabtu (29/5) tanaman yang hilang diantaranya bunga jenis kresna black, bunga Dut dan bunga Hot laddy. Dan pada hari minggu (30/5) pelapor juga kehilangan 10 bunganya yang sudah di cabuti dari potnya dengan total kerugian dari aksi pencurian tanaman hias ini sebanyak Rp. 6.000.000, -.", jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun, sedangkan untuk pelaku anak-anak ditangani oleh unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas.
Jurnalis Indonesia Satu: N.SoN/***