BANYUMAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, mengadakan Rapat Koordinasi Sinkronisasi Dana Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, di aula KPU Kabupaten Banyumas, Rabu (02/06/2021).
Rapat koordinasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti sinkronisasi dana dengan Sekretariat Daerah pada akhir mei 2021.
Imam Ariff S selaku Ketua KPU Kabupaten Banyumas, menyampaikan bahwa asumsi jumlah pasangan calon (paslon) yang disepakati ada 5 yang terdiri dari 4 partai politik (parpol) /gabungan parpol dan 1 paslon perseorangan.
"Tercatat perkiraan agrerat penduduk potensial pemilih 2024 yakni 1.471.706 serta jumlah TPS sebanyak 3.270 dengan asumsi rata-rata 450 per TPS", Ungkapnya.
Adapaun Khasis Munandar anggota KPU Banyumas Divisi Perencanaan dan Data serta Informasi mengatakan Terkait Dengan Penentuan Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya berjalan lancar.
“Diharapkan Terkait dengan penentuan TPS antara Bawaslu dan KPU tidak ada jawaban yang berbeda dan harus sesuai dengan pedoman, ” kata Khasis Munandar Anggota KPU Banyumas Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.
Sedangkan Miftahudin Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, mengkonfirmasikan bahwa yang belum bisa terpenuhi yakni asumsi anggaran dengan cost sharing APBD Provinsi. untuk urusan anggaran menunggu keputusan dari panitia khusus (pansus).
"Bawaslu Kabupaten Banyumas hanya mengajukan era normal dan covid/new normal, dikarenakan dalam hal ini Bawaslu belum ada satuan kerja masih tergantung dengan Provinsi", Jelasnya.
Pada intinya untuk SSH (Standart Satuan Harga) sebagian sudah sama dan ada ketidaksamaan karena adanya tambahan surat dari pusat. Pembahasan teknis Rencana Anggaran Biaya (RAB) indeks sepakat sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Hasil rapat sinkronisasi dari KPU Kabupaten Banyumas dengan Bawaslu ada perubahan angka sedikit tapi tidak signifikan.
Jurnalis Indonesia Satu: SoN/***