Sambut HPN Pendiri KAWAL Aji Hernowo: Jejak Jurnalis Adalah Berita

    Sambut HPN Pendiri KAWAL Aji Hernowo: Jejak Jurnalis Adalah Berita
    Pendiri Komunitas Wartawan Lokal Aji Hernowo dan SoN yang di ketuai Oleh Heri S

    BANYUMAS - Aji Hernowo bersama SoN merupakan 2 orang Pengagas atau Pendiri adanya Sekretariat Bersama Komunitas Wartawan Lokal Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap, Kebumen (Sekber Kawal Barlingmascakeb) yang di Ketuai oleh Heri.Kawal Barlingmascakeb Merupakan Komunitas Wartawan sebagai wadah untuk saling silahturahmi, Komunikasi antar Jurnalis atau wartawan dari berbagai media.Antar Jurnalis dapat saling tukar informasi, Diskusi, serta sebagai sarana perekat antar jurnalis.

    Aji Hernowo Dalam menyambut Hari Pers Nasional (HPN) pada 09 Februari 2021 menyampaikan HPN adalah Moment sangat berarti dimana sejarah untuk Insan Pers diseluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI, yang setiap tahun diperingati dengan suka cita para Jurnalis Nasional Indonesia, Minggu Siang (07/02/2021).

    Pers mempunyai tugas dan tanggung Jawab memberikan Edukasi dan Informasi pada masyarakat serta mencerdaskan kehidupan Berbangsa dan bernegara, Selain itu Pers sebagai Kontrol sosial kehidupan di masyarakat dan sebagai corongnya Warga.

    Pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahu 1999 Tentang Pers.Dalam perkembanganya Pers atau Media hingga Saat ini mengikuti teknologi perkembangan Jaman dimana disebut Media Online, Media Cetak, Media Elektronik seperti Radio dan TV.

    "Setiap Insan Pers harus terus mengembangkan kemampuannya, agar profesi yang ditekuni menjadi jurnalis atau pewarta yang memiliki kompetensi wartawan, terukur dan cerdas serta Profesional dalam menyajikan berita."Ungkap Aji Hernowo

    Lanjutnya, Jurnalis dalam kegiatan atau melaksanakan Tugasnya dilapangan harus berpegang pada Kode etik Jurnalis Sesuai dengan tupoksinya berdasar aturan UU No.40 tahun 1999 Tentang Pers.Jejak Seorang Jurnalis atau Wartawan adalan Karya tulisnya yang dituangkan menjadi berita disitu ada Suara, Vidio maupun Foto sebagai penujang bukti suatu peristiwa yang disampaikan melalui media Cetak/Online, Media Elektronik Radio dan TV.

    "Jurnalis harus bisa membuat berita atau karya tulis, jangan cuma copy paste Humas.Coba Jurnalis atau Wartawan punya KTA tapi tidak bisa membuat berita, itu wartawan apa namanya."tambahnya.

    Dalam keteranganya Jurnalis tidak boleh asal menulis saja tanpa Investigasi kebenaran suatu peristiwa yang terjadi sesungguhnya.Jurnalis tidak menyebarkan Berita Hoax atau membuat Berita Bohong yang dapat membuat gaduh dan resah di masyarakat.

    Jurnalis Indonesia Satu: SoN

    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Sedang Dibangun Gedung Majelis Ta'lim di...

    Artikel Berikutnya

    Mugiono Ketua IPJT Banyumas: Mengaku Wartawan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Pertama Kali WBP Lapas Purwokerto Bedah Buku Kepemimpinan dalam Ragam Budaya
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah

    Ikuti Kami