Pamflet Hoax Beredar di Medsos 5 Orang Diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas

    Pamflet Hoax Beredar di Medsos 5 Orang Diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas
    Pamflet Hoax yang beredar di media Social Facebook dan Whatshapp

    BANYUMAS - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil mengamankan 5 Orang yang diduga melakukan tindak pidana menyiarkan berita Hoax atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran rakyat. Kelima orang tersebut 

    ber-inisial NP (25), FS (27), CH (46), SDR (34) dan BSW (49), Minggu (18/07/2021).

    Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., selaku Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., menyampaikan bahwa dengan beredarnya pamflet yang bertuliskan “Aliansi Masyarakat Banyumas Bersama KBPPB (Keluarga Besar Pedagang Pasar Banyumas) Bergerak Menuntut Keadilan Perihal PPKM!!! Senin, 19 Juli 2021 Titik Juang Pendopo Bupati Banyumas Jam 13.00 Sampai Dengan Tuntutan Dipenuhi!! Kesejahteraan Rakyat Adalah Tanggung Jawab Negara!!! di media sosial grup Facebook Seputar Cilongok, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook pengunggah bernama GPZ yang kemudian dapat ditemukan bahwa pemiliknya adalah NP warga Kecamatan Kedungbanteng. 

    Selanjutnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap NP, NP mengatakan bahwa tulisan tersebut didapat dari FS warga Kecamatan Sumbang melalui WhattApp. Kemudian telah dilakukan pemeriksaan terhadap FS bahwa tulisan tersebut diperoleh dari CH warga Kecamatan Purwokerto Utara, dan CH memperoleh tulisan tersebut dari SDR warga Kecamatan Purwokerto Barat. Menurut keterangan SDR bahwa tulisan tersebut diperolehnya dari BSW warga Kecamatan Kedungbanteng.

    Kasat Reskrim menyampaikan hasil pemeriksaan sementara dari NP bahwa yang bersangkutan memposting di grup Facebook karena ada rasa kekesalan dengan adanya PPKM Darurat Jawa Bali. Dimana NP tidak dapat bekerja karena tempat kerjanya ditutup yang kemudian diketahui oleh NP PPKM Darurat Jawa Bali akan diperpanjang. 

    "Tujuan dari dirinya memposting adalah untuk melakukan ajakan terhadap anggota grup family dan Informasi wilayah Cilongok untuk menyuarakan sesuai dengan tulisan yang diposting", terangnya. 

    "Kami akan terus mendalami apa motivasi dari para pelaku ini menyebarkan pamlet yang membuat resah warga Banyumas ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Saring sebelum sharing dan croos check kebenaran informasi yang didapat", imbuhnya. 

    Saat ini para pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Type V5f, dan 3 (tiga) lembar screenshoot postingan tulisan dari akun GPZ dan 2 (dua) lembar screen shoot komen/like kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. 

    Para pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) jo pasal 15 Undang - Undang  RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dengan ancaman pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara. 

    (JiS: N.SoN/***)

    Banyumas Polresta banyumas Jawa tengah
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Kapolresta Banyumas Salurkan Sembako dan...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Ada Bangunan di Kemenag Banyumas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Antony Pamitan
    Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Doa Bersama Jelang HUT Koopsudnas
    Polisi Buka Posko Pelayanan untuk Warga Korban Kebakaran di Kemayoran
    Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya
    Lanud Sultan Hasanuddin Dukung  Jungar Prajurit Wing Komando II Kopasgat

    Ikuti Kami