BANYUMAS - Buntut Aksi anggota Ojek Online (Ojol) di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, yang dilakukan di depan Gedung DPRD Banyumas, pada Selasa (03/10/2024) lalu temui babak Baru.
Pada saat itu massa driver ojol membawa spanduk beraneka Ragam tuntutan. Dalam tuntutannya Ojol melalui Dewan Presidium Driver Online Banyumas Raya (DPDOBR) menuntut Penyesuaian Tarif.
Koordinator Dewan Presidium Driver Online Banyumas Raya (DPOBR) Kabupaten Banyumas, Ki Aji dalam Keterangan kepada Media menyampaikan bahwa Penyesuaian Tarif memberatkan Driver Ojol dan akan terus Memperjuangkan tuntunan.
"Kami Akan Menuntut Demi Kesejahteraan Para Ojek Online, Kami berharap Pemerintah ikut memperhatikan nasib Ojol, " tegasnya Senin (04/11/2024).
Adapun Notulen Diskusi dan penyampaian hasil tuntutan mitra Angkutan Sewa Khusus Roda 2 dan Roda 4 yang dibawa DPRD Kabupaten Banyumas dan Dishub Kabupaten Banyumas ke Kementrian Perhubungan darat Jakarta.
Terkait ASK:
-Kejadian di Banyumas dimana pihak maxim menolak patuh pada SK Gubernur Jateng no 974.5/36 tahun 2023 juga terjadi di bandung, sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat & sudah di laporkan ke komisi pengawas persaingan usaha / KPPU.
- Kementrian perhubungan sudah di mintai klarifikasi oleh KPPU.
- Pihak maxim sudah 2x diberikan teguran, bahkan di take down oleh kementrian kominfo.
- kementrian perhubungan akan segera melakukan klarifikasi kepada dinas perhubungan provinsi Jawa Tengah terkait pelibatan semua pihak dalam penyusunan tarif.
- Apabila terbukti maxim dilibatkan namun sengaja tidak hadir maka kemenhub segera berkoordinasi kementrian komunikasi dan digital serta KPPU untuk menerapkan sanksi kepada pelanggar sesuai kewenangan
Terkait Penghantaran Barang:
- Saat ini tarif penghantaran barang yg diterapkan shopee & maxim mengacu pada peraturan mentri kominfo no 1/PER./M.Kominfo/1/2012 tentang formula tarif layanan pos komersial
- Dalam peraturan menkominfo ini, belum ada penetapan khusus berapa batas minimal & maksimal tarif kurir layanan kirim makanan & barang;
- Terkait tuntutan aliansi driver online (ADO), Kemenkominfo melalui siaran pers no.537/HM/kominfo/08/2024 tentang pemerintah akan mediasi dan rumuskan regulasi terbaik soal tarif paket ojol(agustus 2024).
Terkait Ojol R2:
- Payung hukum yang ada : peraturan mentri perhubungan no.PM 12 tahun 2019 tentang perlindungan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
- UU no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas & angkutan jalan tidak mengakui sepeda motor sepada kendaraan angkutan umum.
- Terkait tarif ojol, mengacu pada keputusan mentri perhubungan RI no KP 1001 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan mentri perhubungan no KP 667 tahun 2022 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yg digunakan untuk kepentingan masyarakat yg dilakukan dengan aplikasi.
Langkah - langkah kementrian perhubungan & stakeholder lainnya:
- Kementrian perhubungan RI sedang menyusun kajian ekosistem tarif ASK terbaru sebagai dasar revisi perdirjend tentang tarif ASK, dengan variabel2 tambahan UMR, asuransi, dsb. Direncanakan ditetapkan akhir november 2024(masuk quick win 100 hari).
- Kementrian tenaga kerja sedang memyusun rancangan permenaker terkait perlindungan & jaminan sosial bagi pekerja dengan status kemitraan, sudah tahap harmonisasi dilanjutkan oleh mentri kabinet MP;
- Kementrian kominfo & digital sedang membuat kajian perubahan peraturan mentri kominfo no 1/PER./M.Kominfo/1/2012 tentang formula tarif layanan pos komersial.
- Usulan agar sepeda motor di akui sebagai kendaraan umum sudah pernah diajukan judicial review UU no 22 tahun 2009 tentang LLAJ, namun ditolak dengan oleh Mahkamah konstitusi dengan putusan no 64/PUU-XVI/2018 tgl 18 oktober 2018.
- Pemkab Banyumas & DPRD Kab Banyumas pro aktif mengikuti FGD perubahan regulasi dengan membawa usulan aspirasi dari para mitra ASK & OJOL.
"Kami Akan terus Menyerukan dan meminta penyesuaian Tarif layanan Transportasi dengan Aplikasi dan ada Solusi terkait Permasalahan tersebut, " pungkasnya.
(N.Son)