BANYUMAS - DSM (41) perempuan Warga Kecamatan Kalibagor diamankan Unit Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas, lantaran melakukan penggelapkan Uang Kantor Ratusan Juta Rupiah, di kantor tempatnya bekerja, Kamis, (15/07/2021).
DSM ditangkap setelah dilaporkan oleh Suwito (57) karena diduga menggunakan uang milik kantor untuk kepentingan pribadi hingga ratusan juta rupiah.
Saat ini pelaku DSM dan barang bukti berupa 5 (lima) lembar Faktur CV. NSB diamankan di Mapolresta Banyumas guna Proses penyidikan lebih lanjut.
Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., mengatakan bahwa pelaku DSM ini diketahui melakukan aksinya dari sekitar bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Februari 2021.
"Uang pembayaran dari KUD AS dan Swalayan YM dengan total sebesar Rp. 123.522.035, - (seratus dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh dua ribu tiga puluh lima rupiah) yang seharusnya disetorkan ke CV NSB tempatnya bekerja namun tidak disetorkan oleh pelaku melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi", Ungkap Kompol Berry ST SIK Kasat Reskrim Polresta Banyumas.
Lanjutnya, DSM dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara.
(JiS: N.SoN/***)