Diduga Tilep Uang Nasabah 21 Juta Lebih SA Warga Patikraja Diamankan Polisi

    Diduga Tilep Uang Nasabah 21 Juta Lebih SA Warga Patikraja Diamankan Polisi
    SA pelaku Saat di Ruang Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas

    BANYUMAS - SA (26) warga Patikraja, seorang Karyawan Koperasi diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas atas pengelapkan Uang Nasabah, SA dilaporkan oleh rekan kerjanya Aan (26) karena pelaku tidak menyetorkan uang angsuran dari nasabah ke kantor, Selasa (13/07/2021).

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., mengatakan bahwa Selasa (13/7) pihaknya berhasil mengamankan SA. Pelaku karyawan di Koperasi SAS Sumbang Kabupaten Banyumas.

    SA bertugas sebagai petugas drop lapangan yaitu menarik uang angsuran dan juga mencari nasabah. Akan tetapi pelaku tidak menyetorkan uang angsuran dari nasabah ke kantor mulai kurun waktu bulan November 2020 sampai dengan Februari 2021. 

    "Pelaku menggunakan uang nasabah yang seharusnya disetorkan ke kantor digunakan untuk kepentingan sendiri. Selain itu, pelaku juga membuat data pinjaman palsu menggunakan identitas nasabah yang pernah meminjam dan uangnya digunakan untuk kepentingan sendiri tanpa seijin dan sepengetahuan nasabah", ungkapnya.

    Perbuatan pelaku diketahui saat dilakukan audit dan pengecekan ke nasabah oleh staff Koperasi SAS dan dengan adanya kejadian tersebut, Koperasi SAS mengalami kerugian uang sejumlah Rp. 21.153.000, - (dua puluh satu juta seratus lima puluh tiga ribu rupiah). 

    Lanjutnya, Saat ini pelaku dan juga barang bukti berupa satu bendel pembukuan nasabah Kospin SAS, satu bendel berkas kartu promise nasabah fiktif atas nama Sukimah dkk., satu bendel berkas kartu promise nasabah strip (setoran nasabah tidak angsuran ke kantor)  atas nama Sukimah dkk., dan satu buah jaket warna biru dongker kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

    "Atas perbuatannya SA dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara", tutupnya.

    (JiS: N.SoN/***)

    Jawa tengah Banyumas Polresta banyumas
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Hari Bhakti Adhyaksa Ke 61 Tahun Kejari...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Ada Bangunan di Kemenag Banyumas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Antony Pamitan
    Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Doa Bersama Jelang HUT Koopsudnas
    Polisi Buka Posko Pelayanan untuk Warga Korban Kebakaran di Kemayoran
    Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya
    Lanud Sultan Hasanuddin Dukung  Jungar Prajurit Wing Komando II Kopasgat

    Ikuti Kami