Diduga Mencuri MAR Dan FK diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

    Diduga Mencuri MAR Dan FK diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
    MAR dan FK Pelaku pencurian Puluhan Juta Rupiah saat Dimintai keterangan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas

    BANYUMAS - Diduga Mencuri Perhiasan senilai Puluhan Juta, Perempuan Ber-inisial MAR (29) dan laki-laki yang merupakan Pacarnya FK (33) diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas, bersama dengan Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara. Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Kamis (20/05/2021)

    Adapun peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat (30/4/2021) di rumah korban RS (35), seorang wanita warga Kelurahan Pabuwaran Kecamatan Purwokerto Utara.

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.S.i., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., menyampaikan bahwa hal tersebut diketahui oleh korbannya yang juga seorang karyawan BUMN ini tiba dikantor pada hari Rabu (21/4), saat membuka tas, korban mendapati smart phone Samsung A7 miliknya tidak ada didalam tas tersebut. Kemudian pada hari Kamis (13/5) pada saat korban bersih bersih kamar dan membuka laci meja rias, memeriksa kotak perhiasanya ternyata barang yang berada didalamnya berupa 2 (dua) buah kalung seberat 90 gram dengan liontin kalung berlian, 1 (satu) buah cincin 1 gram, asesoris anting pin baju, 1 (satu) buah gelang seberat 7 gram sudah tidak ada ditempatnya.

    "Dengan adanya kejadian tersebut RS melaporkan kepada Polresta Banyumas dengan total kerugian mencapai Rp 25.750.000, - (dua puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)", ungkap Kompol Berry. 

    Mendasari laporan tersebut tim gabungan mendapat informasi pelaku MAR dan FK yg dicurigai melakukan pencurian karena telah menjual beberapa perhiasan tanpa dilengkapi surat kwitansi pembelian. 

    Adapun pelaku MAR adalah mantan asisten rumah tangga di rumah korban. Pelaku MAR mengambil smart phone milik korban saat masih bekerja di rumah korban. Selanjutnya pada hari Sabtu (24/4) pelaku MAR mengetahui situasi rumah milik korban sepi, pelaku mengambil barang milik korban berupa perhiasan emas yang disimpan di dalam laci meja rias, kemudian setelah berhasil mengambil diserahkan kepada pelaku FK yang sudah menunggu disamping rumah korban. 

    "Barang hasil kejahatan kemudian dijual dan dari hasil penjualan tersebut mendapatkan uang sebesar Rp. 7.200.000, - (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) yang digunakan pelaku untuk membeli 2 (dua) HP, pakaian, kerudung, sisanya habis digunakan untuk keperluan sehari hari", imbuh Kasat Reskrim. 

    Pelaku beserta barang bukti berupa dos book HP Samsung A7, HP Xiaomi warna Silver, HP Asus Zenfone warna Putih, 2 (buah) kerudung warna Merah, kerudung gamis warna Putih motif, kerudung warna Coklat, baju gamis warna Merah, celana leging warna Hitam, baju warna Merah merk Senyu Fashion, nota pembelian HP seharga Rp 6.450.000., (enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan nota pembelian anting seharga Rp 875.000, - (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. 

    "Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 36  subs 362 jo 64 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun penjara", tutupnya. 

    Jurnalis Indonesia Satu: SoN/***

    Jawa tengah Banyumas Polresta banyumas
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Gelar Reses Ofan Sofiyan Anggota DPRD Banyumas...

    Artikel Berikutnya

    Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat Warga Kembaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Antony Pamitan
    Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Doa Bersama Jelang HUT Koopsudnas
    Polisi Buka Posko Pelayanan untuk Warga Korban Kebakaran di Kemayoran
    Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya
    Lanud Sultan Hasanuddin Dukung  Jungar Prajurit Wing Komando II Kopasgat

    Ikuti Kami