BANYUMAS - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas, berhasil mengamankan HP (28) Warga kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas, atas Dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di Bawah Umur, terhadap RS (16) warga Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas, Selasa (13/07/2021).
Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, (27/6) di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Kranji Kecamatan Purwokerto Timur.
"Sebelum pelaku (HP) menyetubuhi korban, pelaku menarik paksa kedua tangan korban untuk masuk ke dalam kamar, kemudian mendorong korban hingga korban terjatuh di kasur, Meskipun korban berusaha menolak, akan tetapi pelaku tetap melakukan aksinya, Setelah menyetubuhi korban, pelaku mengancam korban apabila korban tidak menuruti perkataannya maka pelaku akan melakukan kekerasan", terangnya.
Kejadian tersebut diketahui oleh pelapor RMN (58) setelah saksi Budi (41) memberi tahu bahwa korban pernah disetubuhi oleh pelaku. Setelah mendengar cerita tersebut kemudian pelapor bersama dengan korban dan saksi melpor ke Unit PPA Polresta Banyumas.
Baca juga:
Pindah Tugas Wirmanto Menabur Rindu
|
Atas laporan tersebut, saat ini HP beserta barang bukti berupa 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam, 1 (satu) potong celana jeans ¾ warna abu abu, 1 (satu) potong celana dalam warna putih, 1 (satu) potong bh warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Sonic 150r warna Hitam kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku HP dijerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun penjara", tutupnya.
(JiS: N.SoN/***)