Sebarkan Fofo Tidak Senonoh Mantan Kekasih, DAS Warga Kebasen Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas

    Sebarkan Fofo Tidak Senonoh Mantan Kekasih,   DAS Warga Kebasen Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas
    DAS Pelaku warga Kecamatan Kebasen penyebar Foto bagian intim mantan pacar

    BANYUMAS - Unit IV Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil mengamankan DAS (25) warga Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas, diduga pelaku pengunggah dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, Kamis (05/08/2021).

    Hal tersebut terjadi dalam kurun waktu antara bulan April 2021 hingga Juni 2021 melalui akun media sosial Facebook baru yang dibuat oleh pelaku dengan dinamai sama seperti nama korban MI (25) perempuan warga Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas.

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., menyampaikan bahwa awalnya antara pelaku DAS dan korban ini menjalin hubungan pacaran, selanjutnya pada saat Video Call karena pelaku bekerja di luar kota terkadang korban diminta membuka baju, saat itulah pelaku melakukan screenshot dan menyimpan foto hasil screen shot tersebut. Kemudian jika pelaku marah sering mengancam akan menyebarkan foto tersebut.

    "Karena perilaku pelaku yang kasar, korban meminta tidak mau berhubungan lagi dengan pelaku, hal tersebut menyebabkan pelaku marah. Selanjutnya melalui akun Facebook baru yang dibuat oleh pelaku dengan menggunakan akun yang dinamai sama seperti nama korban, ancaman itu benar benar dilakukan oleh pelaku dimana foto hasil screen shot tersebut diunggah di beranda Facebook oleh pelaku sebanyak 4 kali dari kurun waktu bulan April 2021 hingga bulan Juni 2021", terangnya.

    Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit Handphone merk Oppo A5 S dan satu unit Handphone merk Oppo A5 2 kami amankan dj Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

    Pelaku DAS dijerat dengan dugaan tindak pidana setiap orang yang sengaja dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransimisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.18 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

    "DAS terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun", imbuhnya.(JiS: N.SoN/Nur***)

    Jawa tengah Banyumas
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Kasat Binmas Polresta Banyumas Berikan Bantuan...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Ada Bangunan di Kemenag Banyumas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Pertama Kali WBP Lapas Purwokerto Bedah Buku Kepemimpinan dalam Ragam Budaya
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Ikuti Kami