BANYUMAS - Diduga Mengedarkan Narkotika Jenis Extasi/inex di tempat Hiburan, CIR (30) laki-laki warga purwosari, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas, diamankan Satuan Reserse Narkotika Polresta Banyumas, Rabu/26/05/2021).
CIR yang berprofesi sebagai Seorang Disk Jockey (DJ) disalah Satu Club hiburan malam tersebut ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polresta Banyumas di Jalan Gunung Slamet perumahan Purwosari Kecamatan Baturaden, dengan Disaksikan warga sekitar dan Satpam setempat.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edy Purwanto, S.H., M.H., mengatakan mendapat informasi dari masyarakat bahwa disuatu tempat hiburan malam marak adanya peredaran narkotika jenis ekstasi/ inex. Dengan adanya informasi tersebut tim Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas dari penjual ekstasi/ inex.
"Saat dilakukan penggeledahan di halaman rumah, ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) plastik klip transparan yang berisi 68 (enam puluh delapan) butir tablet warna coklat yang diduga narkotika jenis ekstasi/ inex dengan berat bruto 42, 6 gram yang disimpan dalam sebuah tas koper milik pelaku CIR", ungkap Kompol Edy.
Lanjut, dari pengeledahan yang dilakukan Kemudian CIR dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. CIR diduga melakukan perkara tindak pidana dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas tahun)", imbuhnya.
Jurnalis Indinesia Satu: SoN/***