Narsono Son
Narsono Son
  • Mar 10, 2021
  • 4977

Batal Nikah Sri Warga Banyumas Gugat Calon Suami Kasus Hingga MA

Batal Nikah Sri Warga Banyumas Gugat Calon Suami Kasus Hingga MA
Sri Subur Lestari Saat diwawancari di Rumahnya

BANYUMAS - Sri Subur Lestari (31) Warga Desa Sidamulya kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas Gugat, Calon Suaminya yang bernama Agus suyitno (33) warga Desa Pageralang kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas, Lantaran membatalkan rencana pernikahan.

Sri mengugat calon suaminya dengan denda sekitar 1, 5 Miliar pada sekitar bulan maret 2019, di Pengadilan Negeri PN Banyumas, Dengan rincian kerugian Materiil 1 Miliar dan 500 Juta kerugian imateriil.PN Banyumas memutuskan bahwa Agus dihukum harus mengganti rugi dengan uang sebanyak 100 juta pada Sri, namun agus tidak puas dan akhirnya banding berlanjut PN Jawa tengah, yang sanksi 100 juta Menjadi 150 Juta, Akan tetapi Banding yang diajukan ditolak, hingga kasus ini sampai ke Mahkamah Agung MA.

Meski sudah diputuskan sanksi Hukum yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI, agus yang diputuskan PN mendapat sanksi 150 juta, hingga berita ini diturunkan belum memberikan kepada Sri.

Sri saat ditemui diKediamanya mengatakan untuk permasalahan kasus ini menyerahkan sepenuhnya pada kuasa Hukumnya. Pada saat itu, Awalnha permasalahan ini ada pihak ketiga dan di rembug secara kekeluargaan namun mengalami titik buntu tidak ada hasil atau titik temu antara kedua belah pihak. Tetapi esok malamnya malah membawa 2 orang diduga preman untuk membantu supaya membatalkan pernikahan, Rabu Pagi (10/03/2021) 09:54 Wib.

"Saat itu mantan Tunangan saya tetep tidak mau melanjutkan ke pernikahan, padahal waktu itu sudah dipersiapkan secara matang oleh keluarga saya, dia ketahuan selingkuh, saya jadi Shok..saya coba mempertahankan agar terus melanjutkan kepernikahan karena waktu itu sudah memdekati acara nikah, namun mantan Tunangan tetep kekeh tidak mau, "Ungkap Sri.

Lanjutnya, untuk pertunangan sekitar 2018 dan waktu itu rencana pernikahanya sekitar November 2019, namum ada pihak ketiga akhirnya batal, sebagai perempuan normal, saya berharap dapat menikah seperti layaknya orang.

Sementara Sri yang menggugat mantan tunanganya tersebut sekarang sudah mempunyai calon suami lain.

Jurnalis Indonesia Satu: SoN

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU